Pemilik Lahan Nilai Harga Terlalu Rendah, Negosiasi Lahan PPN Alot

NEGOSIASI: Pemkab Seluma bersama forkopimda saat proses negosiasi bersama pemilik lahan.-IZUL/RB-

SELUMA, KORANRB.ID - Pemkab Seluma kembali memanggil Kosnan Effendi, Kamis (21/12) sore. Kosnan merupakan salah satu pemilik lahan yang termasuk dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang terletak di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.

Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan negosiasi harga pembebasan lahan milik Kosnan seluas 3,2 hektare. Dijelaskan Kosnan, dari proses negosiasi tersebut, pihaknya cenderung keberatan lantaran harga yang ditawarkan sangat jauh dari keinginan yang dirinya ajukan sebelumnya. 

Padahal di atas lahan tersebut juga memiliki tanam tumbuh yang seharusnya turut mempengaruhi harga. Selain itu, dari awal Kosnan tidak berniat menjual tanah tersebut, namun pemerintah yang menawarkan untuk membeli karena ingin melancarkan pembangunan PPN.

BACA JUGA:Tragis! 3 Warga Lebong Tewas dalam Sumur, Ketua PPS Ikut jadi Korban  

"Kami cukup kecewa jika penawarannya rendah seperti ini, padahal tanah yang berada di sekitar lahan saya saat ini juga sudah naik drastis. Saat ini tanah saya ingin dibayarkan Rp 800 an juta," jelas Kosnan.

Adapun tanam tumbuh yang berada di atas lahan Kosnan yakni 485 batang kelapa sawit, 40 batang kelapa dan beberapa tanaman lainnya. Padahal jika dihitung per batang kelapa sawit, harganya berkisar Rp 600 ribu. Maka dari itu Kosnan memilih untuk meminta waktu untuk musyawarah bersama keluarga apakah pelepasan lahan disetujui atau tidak.

"Akan saya rembukkan dulu bersama keluarga, namun waktu yang diberikan hanya sehari. Artinya Jumat (21/12) sudah harus ada keputusan," ujar Kosnan.

Sementara itu, Pemkab Seluma dalam proses negosiasi ini mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi mengatakan bahwa appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan sudah sesuai harga standar pasar.

BACA JUGA:5 Desain Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Masuk Kotak Suara

"Jadi biaya ganti rugi akan mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih di atas itu, bila perlu kita negosiasikan lagi kepada pemilik lahan agar harganya lebih rendah," ujar Erlan.

Sementara itu terkait progres pembangunan PPN saat ini keseluruhan proses pembangunannya sudah 100 persen atau sudah rampung. Tercatat dari tujuh item fisik yang dikerjakan, semuanya sudah clean and clear. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, SE, ST, M.Si.

Untuk diketahui, pembangunan PPN tahap awal menelan anggaran sebesar Rp 16,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ditargetkan PPN akan bisa dioperasikan pada awal tahun 2024 nanti dan akan diresmikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan