Usai Eks Kasatpol PP Rejang Lebong, Ada Peluang Tersangka Lagi
Eks Kasatpol PP Rejang Lebong, Ahmad Ripai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan honor TKS Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022 saat diamankan ke Lapas Curup. --Abdi/RB
KORANRB.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022 terus berlanjut.
Terbaru mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Ahmad Ripai tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rejang Lebong pada Senin 16 Juni 2025.
Ia menyusul JM, mantan bendahara Satpol PP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei lalu.
Namun, sorotan kini tertuju pada potensi tersangka baru yang disebut masih terbuka oleh tim penyidik. Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer di Bengkulu Tengah Pertanyakan Pelantikan PPPK Tahap I, Ini Jawaban Pj Sekda
BACA JUGA:143 Rumah Penerima BSRS di Rejang Lebong Diverifikasi Ulang
Ia tidak menampik adanya kemungkinan Ahmad Ripai hanya “mengikuti perintah”, sebuah pernyataan yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pejabat lebih tinggi dalam pengambilan keputusan strategis.
“Masih dalam pengembangan. Kita tunggu fakta hukum,” ujar Fransisco.
Kajari Fransisco, mengatakan untuk peluang bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan tipikor pemotongan honorarium TKS masih dalam pengembangan tim penyidik.
"Itu masih dalam pengembangan kami (peluang tersangka baru, red)," kata Kajari Fransisco usai eks Kasatpol PP diamankan diamankam ke Lapas Curup.
BACA JUGA:Program MBG Resmi Bergulir di Rejang Lebong, 1.311 Siswa Penerima di 5 Sekolah
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Sampaikan LPj Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD
Fransisco menerangkan, saat ini eks Kasatpol PP tersebut diamankan di Lapas Curup selama 20 hari, terhitung sejak kemarin.
"Saat ini, eks Kasatpol PP itu dimanakan selama 20 hari di Lapas Curup," kata Kajari Fransisco.