Mantan Kades dan Direktur BUMDes Akan Kembalikan KN

BIST/RB Gedung Inspektorat Kabupaten Seluma tampak dari depan.--

SELUMA, KORANRB.ID - Usai diberikan waktu oleh Inspektorat Seluma dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma untuk mengembalikan kerugian negara (KN), mantan Kades Padang Batu Kecamatan Ilir Talo dan Direktur BUMDes, menyatakan kesediaannya. Pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit sebesar Rp 189 juta.

Pjs Kades Padang Batu, Surianto mengatakan sudah menyurati mantan kades dan mantan direktur BUMDes agar segera mengembalikan KN. Dan surat tersebut sudah ditanggapi keduanya.

BACA JUGA: Pembuatan SKCK Membludak, Umumnya PPPK

Berdasarkan keterangannya, mereka sepakat untuk mengembalikan KN, namun butuh waktu untuk mempersiapkan pengembaliannya. "Sudah saya surati dan dipanggil, hasilnya mereka bersedia mengembalikan. Namun butuh waktu untuk mempersiapkannya. Karena KN tersebut cukup besar,"ujar Surianto.

Inspektorat Seluma juga masih menunggu pengembalian KN, karena waktu yang diberikan terbatas. Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait bukti pengembalian KN.

"Hingga saat ini belum ada laporan setoran pengembalian kerugian negara masuk ke Inspektorat. Kami masih menunggu niat baik kedua pihak itu," ujar Marah Halim

Dilanjutkan Marah Halim, adapun waktu yang diberikan untuk pengembalian KN ke rekening BUMDes yakni 60 hari, terhitung sejak 30 November hingga 28 Januari 2024. Jika tidak ada itikad baik pengembalian, maka temuan akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Kejari Seluma.

BACA JUGA: Status Quo Dicabut, Kantor Desa di Talo Bisa Difungsikan Usai

"Sisa waktu yang diberikan masih ada, jika tidak dikembalikan maka besar kemungkinan akan ditindak Kejari Seluma,"tegas Marah Halim.

Sebelumnya Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH. Menyebutkan KN ini terbagi dari lima item, yakni pendapatan saprodi, hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021. Totalnya Rp 189.078.000,-.

"Ada lima item yang ditemukan kerugian negara, totalnya mencapai hampir Rp 200 juta. Kerugian terbesar ada pada mark up organ tunggal," ujar Ghufroni.

Dalam proses audit hingga mendapatkan hasilnya, Inspektorat Seluma telah menempuh beberapa langkah, mulai dari mengumpulkan seluruh SPJ pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, lalu memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa. 

Setelah itu barulah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor. Dari upaya tersebut, auditor menemukan adanya ketidakcocokan SPj yang disampaikan dengan fisik yang ada. Sehingga mengakibatkan temuan KN.(zzz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan