Pemkab Kaur Imbau Desa Segera Ajukan Pencairan DD Tahap II
SAMPAIKAN: Kepala Dinas PMD sampaikan progres pencairan DD Tahap II. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa agar segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Hingga pertengahan Juli 2025 ini, baru sebagian kecil desa yang menyampaikan pengajuan pencairan, padahal target penyaluran DD tahap II harus selesai paling lambat Agustus 2025.
“Diimbau kepada Pemdes agar segera melakukan pengajuan pencairan DD tahap II. Perbupnya sudah selesai, pencairan sudah bisa dilakukan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kaur, Hendris, SE, MM, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menegaskan, agar desa yang hendak mengajukan pencairan melengkapi terlebih dahulu seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Tak Ada Waktu Perpanjangan Pengembalian Temuan BPK
Pasalnya, banyak desa yang sebelumnya terhambat pencairannya akibat kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi.
“Berkaca dari sebelumnya, beberapa desa terhambat karena berkas tidak lengkap. Maka dari itu, kali ini kami tekankan agar dokumen dilengkapi sejak awal,” tegasnya.
Salah satu syarat utama pencairan Dana Desa tahap II, lanjut Hendris, adalah desa tersebut harus sudah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana yang telah diinstruksikan dalam regulasi pusat.
“Syarat-syarat untuk pengajuan juga harus dilengkapi. Salah satunya Musdes pembentukan koperasi merah putih, itu wajib,” tambahnya.
Dinas PMD Kaur juga telah menyebarluaskan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan penggunaan DD tahap II ke seluruh desa dalam bentuk file PDF.
BACA JUGA:Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Enggano Bakal Ditingkatkan
BACA JUGA:Singkat! Bupati Kepahiang Zurdi Nata Tetap Tolak PT. TUM, DPRD Dukung Penuh
Dalam Perbup tersebut dijelaskan berbagai ketentuan, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dukungan program ketahanan pangan yang merupakan bagian dari prioritas nasional sesuai arahan Presiden.