Eks Caleg Gerindra Seleksi PPPK, BKPSDM Mukomuko Tindak Tegas
PELAYANAN: Aktivitas pelayanan di kantor BKDPSDM Mukomuko.-- Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra yang gagal melenggang ke DPRD Mukomuko berinisial KS, kini menjadi sorotan.
Setelah ketahuan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dengan bermodalkan surat pernah honorer dari Sekretariat DPRD Mukomuko.
Meskipun sangat jelas secara aturan eks caleg dilarang mengikuti seleksi ASN karena keharusan bersikap netral.
KS ini diketahui lolos tahapan seleksi administrasi.
Atas temuan tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko memastikan peserta PPPK tahap ll, KS tidak hanya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi.
BACA JUGA:Realisasi Zakat ASN Belum Sesuai Harapan, Baru 60 Persen Tertib Bayar
Tetapi juga dipastikan tidak akan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, S.KM.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan BKPSDM menunjukkan bahwa KS memang pernah menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Konfirmasi juga diperoleh dari Bawaslu dan KPU Mukomuko, yang menyatakan bahwa nama KS tercatat resmi sebagai peserta pemilu, baik dalam dokumen pencalonan maupun surat suara.
BACA JUGA:Keindahan Alam dan Misteri yang Menyertainya! Berikut Fakta Air Panas Semurup di Jambi
“Kami sudah melakukan klarifikasi, kemudian menyurati Bawaslu dan KPU Mukomuko.
Ternyata 2 lembaga tersebut juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan caleg,” kata Haryanto.
Karena hal tersebut disampaikan Haryanto, BKPSDM langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan KS ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna membatalkan namanya dalam data base kepegawaian nasional.