KPU Seluma Tolak Dana Hibah Pilkada 2024 Dicicil Rp 1 Miliar

izul/rb SEPAKAT: Pemkab Seluma saat menyepakati NPHD bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu.--

Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada, dana hibah tidak sekaligus dikucurkan. Porsinya, 40 persen disiapkan di tahun 2023, atau sebesar Rp 14 miliar. Artinya KPU baru dikucurkan Rp 10,4 miliar dan untuk sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp15,6 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu baru sejatinya dikucurkan Rp3,6 miliar dan sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp5,4 miliar.(zzz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan