Masih Ada Penikmat Lain Aliran Dana Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang Selain Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Eks Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan dan Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra jadi Tsk tambahan dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kepahiang--Heru/RB
KORANRB.ID - Selain eks Ketua DPRD Kepahiang dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, ditengarai masih ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Windra Purnawan selaku eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yang saat ini masih tercatat sebagai Ketua DPD Nasdem Kepahiang dan Andrian Defandra, eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang saat ini kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029 telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor Laporan keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 sejak, Kamis 15 Agustus 2025 malam.
Dari penyidikan awal, diketahui dari keduanya pula dugaan tindak Tipikor hingga membengkak menjadi Rp12 miliar (masih hitungan sementara,red) terjadi.
Akankah aliran dana dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang hanya terhenti pada 2 eks unsur pimpinan dan 8 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan lebih awal?
BACA JUGA:GEMPALA Nol Rupiah APBD, Modal Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong
BACA JUGA:Vape jadi Celah Baru Peredaran Narkotika, BNN Bengkulu Ingatkan Generasi Muda
Menjawab hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH belum bersedia menjabarkan secara detil. Namun, ia mengisyaratkan akan membuka semua ke mana saja aliran dana dugaan Tipikor Setwan Kepahiang di TA 2021-2023. Termasuk kepada pihak-pihak lain, yang ikut menikmati aliran dana dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang.
"Itu nanti, semua akan kita buka di persidangan saja. Pantau saja persidangannya," elak Febri. Disinggung mengenai masih adanya potensi tambahan tersangka, menurutnya akan sangat tergantung dengan hasil dan fakta persidangan nantinya. "Nanti kita lihat sesuai fakta persidangan," singkat Febri.
Sejak ditahan, Kamis malam eks Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang ditahan ke Lapas Bengkulu sampai 20 hari ke depan. Dari hasil penyidikan diketahui, kedua Tsk berperan penting dalam dugaan Tipikor di Setwan.
Dari kedua Tsk ini pula, muncul perintah kepada Sekretaris DPRD Kepahiang membuat SPT perjalanan dinas bagi Anggota DPRD dan sekretariat. Termasuk pula kepada kedua Tsk. Dari sini terungkap, ada beberapa item perjalanan dinas fiktif yang sudah diakui kedua Tsk.
BACA JUGA:Waspada Ancaman Siber, Kominfotik Bengkulu Ingatkan Masyarakat Lebih Cerdas di Dunia Digital
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian, Pemkot Bengkulu Luncurkan Program Sekolah Menikah
"Dari konstruksi perkara sejak awal, tergambar kedua Tsk meminta kepada Sekwan untuk siapkan dana on budgeter. Keduanya lah mastermind (penanggung jawab utama,red). Kemudian terjadilah perbuatan melawan hukum. Anggaran di Setwan dijadikan bancakan. Untuk jumlah kerugian negara dari kedua Tsk, masih proses perkembangan penyidikan. Saat ini, sedang dalam klarifikasi BPKP," tutup Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang TA 2021-2023, secara total penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan 10 tersangka.