Mulai Dimiskinkan, Jaksa Sita Harta Benda Eks Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang
Penyidik melakukan penggeledahan sekaligus menyita sejumlah aset milik dua tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang yakni, eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan dan Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra--Heru/RB
KORANRB.ID - Langkah penyidik Kejari Kepahiang untuk 'memiskinkan' para tersangka dugaan Tipikor Laporan keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, bukan isapan jempol semata.
Ini dibuktikan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi, 2 tersangka terbaru dugaan Tipikor Setwan yang merupakan eks Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, Selasa 19 Agustus 2025 petang.
Di kediaman Windra Purnawan di Desa Permu Kecamatan Kepahiang, harta benda berupa 1 unit rumah, 1 unit mobil fortuner, 1 unit sepeda motor, lahan perkebunan di Desa Permu termasuk yang ada di luar kabupaten telah dinyatakan disita. Sedangkan saat menyambangi kediaman Andrian Defandra di Kelurahan Pasar Ujung, penyidik pulang dengan tangan kosong.
Di tempat tinggal yang diketahui hanya disewa oleh yang bersangkutan, telah kosong. Dalam kesempatan ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH mengungkapkan, akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap istri tersangka, Andrian Defandra.
BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Aset, BKAD Bengkulu Utara Gelar Pelatihan Optakala
BACA JUGA:Jalan Desa Trans Ladang Palembang Mulai Dibangun
"Hari ini kita agendakan penggeledahan di kediaman tersangka eks Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang. Barang bukti apapun yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 ini kita sita," ujar Kasi Pidsus.
Ada yang menarik saat tim menyambangi kediaman Andrian Defandra. Di sini, niatan penyidik melakukan tracking aset milik tersangka tak meraih hasil maksimal. Di lokasi, sang istri yang biasa berada di sana sudah tak ada di lokasi. Hanya ada, saudaranya menjaga rumah.
Penyidik kemudian meminta saudara Andrian, menghubungi istrinya yang disebutkan sedang berada di Kota Bengkulu. Mendengar ada nada percakapan yang cukup janggal, Kasi Pidsus menilai upaya tracking aset yang dijalankan penyidik sudah bocor duluan.
Untuk tersangka Andrian Defandra, hasil tracking aset yang dilakukan, harta benda berupa 1 unit mobil Pajero dan 1 unit jam tangan Rolex masuk dalam bagian dugaan Tipikor yang sedang ditangani Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:17 Grup Drumband Meriahkan HUT RI di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Bentuk Sekolah Unggulan Garuda, Wamen Kunker ke Rejang Lebong
"Ada beberapa dokumen dan harta di rumah tersangka Windra kita disita. Untuk Tsk Andrian tidak ada ditemukan, sepertinya dipindahkan. Untuk
ada beberapa bidang tanah juga kita sita," tambah Febri.