Mulai Dimiskinkan, Jaksa Sita Harta Benda Eks Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang
Penyidik melakukan penggeledahan sekaligus menyita sejumlah aset milik dua tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang yakni, eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan dan Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra--Heru/RB
Penyidik juga menyita dokumen terkait penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk somasi bendahara ke Tsk Windra permintaan pengembalian dana APBD untuk kembalikan TGR.
Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024 Andrian Defandra telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang, Jumat 15 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA:Bupati Fikri Optimis Rejang Lebong Raih Penghargaan Kabupaten Sehat 2025
BACA JUGA:Sidak Proyek Jalan S Sukowati, Dewan Temukan Banyak Kejanggalan
Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang TA 2021-2023 dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp12 miliar ini, secara total penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan 10 tersangka.
Yakni, eks Sekwan Kepahiang RY, Yi selaku eks bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR sebagai eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023 ditetapkan sebagai tersangka pada, 7 Mei 2025.
Kemudian, 5 tersangka dari kalangan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yakni, Jt, Ma, BH, NH dan Jo ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu 17 Juli 2025. Adapun nilai Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari kelimanya, sesuai temuan BPK mencapai Rp1,2 miliar. Dengan rincian, Jt sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NH Rp194 juta dan Jo Rp320 juta.