Tata Kepemilikan Los Pasar Kepahiang
Kabid Perdagangan Kepahiang, Abdullah, SE--Heru/RB
KORANRB.ID - Penataan kepemilikan los di Pasar Kepahiang sedang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kepahiang.
Nantinya, ada yang berbeda dalam hal kepemilikan dan pengelolaan los di Pasar Kepahiang. Ke depan, para pemilik los yang diakui hanya mereka yang mengantongi TBKM (Surat Tanda Bukti Menempati) saja. Tidak lagi berdasarkan kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB), seperti yang dijalani selama ini.
Guna memastikan kebijakan tersebut berjalan, validasi terhadap kepemilikan los di kawasan Pasar Kepahiang sedang dilakukan tim Pendataan kepemilikan dilakukan sebagai bentuk antisipasi adanya kemungkinan kepemilikan ganda dari pengelola los di Pasar Kepahiang.
Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menerangkan secara keseluruhan di Pasar Kepahiang terdata sebanyak 405 kios. "Kita telah lakukan pendataan los Pasar Kepahiang," ujar Abdullah.
BACA JUGA:TKS RSUD Kepahiang Tetap Bekerja, Upah Tergantung Layanan
BACA JUGA:Cek Ek Lahan PT.TUM, Bupati Kepahiang: Sekarang Milik Rakyat, Bukan Asing
Salah satu poin utama yang mesti dipenuhi pengelola los baru Pasar Kepahiang nantinya, terkait besaran retribusi yang akan mengacu pada Perda No 03 tahun 2024 tentang retribusi daerah.
Sebagai gambaran, mengacu pada besaran retribusi lama di Pasar Kepahiang, rincian biaya sewa per Mei 2024 lalu adalah sebagai berikut. Blok A, B dan C depan sebesar Rp130 ribu per bulan, Blok A, B dan C belakang : Rp110 ribu per bulan. Blok D ukuran biasa Rp48 ribu per bulan, Blok D ukuran kecil Rp40 ribu per bulan, Blok E, F, H, I, K, O, P, Q, R, S, T, Y sebesar Rp48 ribu per bulan.
Lalu, Blok L depan sebesar Rp85 ribu per bulan, Blok L belakang sebesar Rp48 ribu per bulan, Blok M depan sebesar Rp85 ribu per bulan, Blok M belakang sebesar Rp48 ribu per bulan, Blok N : Rp60 ribu per bulan. Kemudian, Blok J sebesar Rp24 ribu per bulan, serta Blok G, X dan Z sebesar Rp 20 ribu per bulan.
BACA JUGA:Apa Kabar Pengeruakan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu?
Pengelola los Pasar Kepahiang yang baru, juga diminta tidak mengubah atau pun menambah bentuk los, yang sudah disediakan Pemkab Kepahiang. Bagi yang melanggar, siap-siap saja ditertibkan langsung petugas.
Upaya penataan ulang Pasar Kepahiang di atas, tak lebih dari upaya lain yang dilakukan Pemkab Kepahiang guna memenuhi capaian PAD 2025. Dalam hal retribusi pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kepahiang tahun ini dibebankan target PAD hingga Rp249 juta.