Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

2 Mantan Kades Tolak Dikukuhkan, Hanya 14 Kades yang Kembali Menjabat

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Panji, S.STP, M.Si.-foto: shandy/koranrb.id-

 

ARGA MAKMUR – Dari total 16 mantan kepala desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali sebagai kepala desa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, ada 2 mantan kepala desa yang sudah membuat surat menyatakan dirinya tidak bersedia untuk dikukuhkan atau untuk menjabat kembali sebagai kepala desa.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Panji, S.STP, M.Si menerangkan dua mantan kepala desa yang menolak untuk dikukuhkan kembali adalah mantan Kepala Desa Air Baus II, Kecamatan Hulu Palik dan mantan Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun.

Namun keduanya tidak menjelaskan secara tegas apa yang menjadi alasan mereka menolak dikukuhkan kembali.

BACA JUGA:21 Pejabat Ikuti Job Fit, Walikota BDW Sampaikan Pesan Khusus untuk Tim Penguji

BACA JUGA:Pembalap Astra Honda Melesat Raih Prestasi

“Hanya dalam pernyataan tersebut keduanya menyatakan tidak bersedia dikukuhkan kembali sebagai kepala desa,” jelasnya.

Dengan demikian dari 16 mantan kepala desa, hanya 14 mantan kepala desa akan dikukuhkan kembali sebagai kepala desa.

Ini lantaran 14 mantan kepala desa tersebut sudah menyatakan kesanggupan untuk dikukuhkan kembali dan dinyatakan masih memenuhi syarat.

“Kita melakukan verifikasi mantan kepala desa yang masih memenuhi syarat untuk dilakukan pengukuhan kembali, setelah dinyatakan masih memenuhi syarat, masing-masing kita minta membuat pernyataan,” terang Panji.

BACA JUGA:Tata Kepemilikan Los Pasar Kepahiang

BACA JUGA:TKS RSUD Kepahiang Tetap Bekerja, Upah Tergantung Layanan

Saat ini Pemkab Bengkulu Utara akan segera memproses tahapan pengukuhan mantan kepala desa tersebut untuk menjadi kepala desa kembali.

Pengukuhan kembali rencananya akan dilakukan di akhir bulan ini dan mantan kepala desa tersebut kembali memegang jabatan yang sudah ditinggalkannya selama 8 bulan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan