Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Ternak
RINGKUS : Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu meringkus tersangka Curnak, terlihat sedang duduk dengan tangan diborgol,di Polresta Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Su (34), warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko diringkus Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu,
Lantaran diduga melakukan pencurian ternak (curnak) di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Penangkapan terhadap Su dilakukan pada Sabtu malam 23 Agustus di kawasan Jalan Ir. Rustandi Sugianto, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasus ini berawal dari laporan warga atas hilangnya seekor ternak sapi di Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko pada Minggu pagi 10 Agustus 2025.
BACA JUGA:Paksa Mahasiswi Jadi PSK, Brimob Gadungan Diringkus
Dari hasil penyelidikan, jejak sapi mengarah ke kawasan desa hingga ditemukan tali leher sapi yang sudah dipotong beserta bekas ban mobil di sekitar lokasi. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Identitas pelaku berhasil terungkap, kemudian diketahui melarikan diri ke Kota Bengkulu.
“Setelah menerima koordinasi dari Polres Mukomuko, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di wilayah Sumber Jaya, Kampung Melayu, Kota Bengkulu,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jemput Bola Data Pekerja di Perusahaan
Kompol Sujud menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi pelaku, personel Resmob langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku diserahkan kepada Polres Mukomuko.
“Pelaku sudah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.