Nilai Aset Disita dari Para Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang Masih Lebih Kecil
Dua unit mobil milik eks Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang sudah terpakir di Kejari Kepahiang--Heru/RB
KORANRB.ID - Sejumlah aset yang telah diamankan dari para tersangka dugaan Tipikor pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, masih lebih kecil dari nilai Kerugian Negara (KN). Karena ini pula, penyidik Kejari Kepahiang masih memburu aset milik para tersangka yang disinyalir masih tersembunyi.
Berapa rincian nilai aset yang sudah diamankan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang Nanda Hardika, SH, MH saat diwawancarai mengaku belum bisa memastikannya. "Hitungan kita belum bisa disebutkan nilai pastinya. Perkiraan, masih lebih kecil dari nilai KN sementara," terang Nanda.
Dari deretan aset yang telah disita, mulai dari 1 unit Fortuner Hitam milik eks Ketua DPRD Kepahiang, 1 unit Pajero Sport coklat milik eks Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra sudah berada di parkiran Kejari Kepahiang.
Dari kediaman Andrian Defandra di Kota Bengkulu, penyidik juga telah mengamankan 17 item sejumlah aksesoris berupa tas, ikat pinggang hingga kacamata bernilai mahal. Seperti, tas merek Louis Vuitton misalnya, secara total berhasil diamankan sebanyak 6 buah. Belum termasuk, ikat pinggang dan kacamata dengan merek yang sama. Besar kemungkinan deretan barang mahal yang diamankan tersebut asli, lantaran juga diamankan struk pembeliannya. Termasuk juga, jam mahal merek Rolex Daytona.
Masih dari Tsk Windra Purnawan, penyidik telah lebih dulu mengamankan sertifikat rumah, serta beberapa bidang tanah. "Penghitungan nilai aset sedang kita lakukan, tunggu saja," tambah Nanda.
BACA JUGA:Tertinggi, Korban Keracunan MBG di Lebong 539 Orang, POM : Rasa Menu “Aneh”
BACA JUGA:Wagub Mian Minta Baznas Siapkan Makanan Tambahan, Sikapi Keracunan Massal Usai Konsumsi MBG
Sejauh ini, nilai dugaan Tipikor dalam perkara ini mencapai Rp12 miliar tetap mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2021-2023 serta hitungan penyidik.
Terkait tingkat pengembalian KN ini sendiri, berdasarkan catatan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang dari Rp12 miliar dugaan Tipikor Setwan Kepahiang pengembalian sudah dilakukan sebesar 70 persen.
Dikalkulasikan, nilai pengembalian lanjutnya sudah tembus di angka Rp9 miliar. Rinciannya, Sekitar Rp8 miliaran pengembalian TGR di sekretariat DPRD.
Sisanya, Rp1,7 miliaran pengembalian TGR yang sudah dilunasi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang pada periode 2019-2024. Jika dihitung secara keseluruhan, artinya masih tersisa sekitar Rp3 miliaran TGR yang belum dilunasi secara keseluruhan di sekretariat DPRD Kepahiang.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini nilai KN pada penyidikan awal, penyidik mengacu pada nilai KN sesuai LHP BPK sebesar Rp11,4 miliar. Dalam perkembangannya, nilai KN bertambah berdasarkan hitungan penyidik menjadi Rp14 miliar. Hingga kemudian, kembali turun jadi Rp12 miliar.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu di Ambang Kebangkrutan, Salah Siapa?
BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah Pusat Merepotkan Pemerintah Daerah, Penjelasan Pengamat Ekonomi Bengkulu