2 Terdakwa Pemotongan Honorarium Satpol PP Cabut BAP di Persidangan, Jaksa: Itu Hak Mereka, Fokus Tuntut
SELESAI: Terdakwa perkara tipikor pemotongan honorium Satpol PP Pemkab Rejang Lebong, sedang duduk setelah sidang selesai, 9 September 2025.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian keterangan terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor pemotongan Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Lingkungan Satpol PP Pemkab Rejang Lebong tahun 2021 hingga 2022, kembali digelar, Selasa 9 September 2025.
Dalam berkas dakwaan, kedua terdakwa yakni Bendahara Dinas Satpol PP Jaya Mersa dan juga Kepala Satpol PP Ahmad Rifa'i telah merugikan negara hingga Rp500 juta.
Di muka persidangan, terdakwa menyangkal seluruh keterangan yang ada di BAP.
Bahkan mereka menarik semua keterangannya di muka persidangan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT DPM, 8 Pejabat Bank Tumbang
Mereka berlasan terpaksa mengakui kesalahannya saat pemeriksaan penyidik.
Di sisi lain, jaksa memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sudah sesuai, barang bukti mengarah pada kedua terdakwa.
Sidang ini digelar pada 9 September 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu diketahui majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH.
Disampaikan terdakwa Jaya Mersa bahwa dari 28 pengadaan yang diduga fiktif tersebut, dirinya bisa mempertanggungjawabkan semuanya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Dorong Makmurkan Masjid
Termasuk dana yang sisa kegiatan Rp63.500.000 dan sisa dana lainnya.
Namun SPj tersebut dirinya tidak tahu lagi letaknya dimana.
Lantaran Kantor Satpol PP Rejang Lebong sudah tiga kali pindah.
Dia juga mengaku tidak tahu kenapa SPj bisa hilang dari dalam berkas.