Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

2 Terdakwa Pemotongan Honorarium Satpol PP Cabut BAP di Persidangan, Jaksa: Itu Hak Mereka, Fokus Tuntut

SELESAI: Terdakwa perkara tipikor pemotongan honorium Satpol PP Pemkab Rejang Lebong, sedang duduk setelah sidang selesai, 9 September 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA: Meski Kasus Nadiem Mengemuka, Kepahiang Tetap Anggarkan Chromebook Rp4,7 Miliar untuk Siswa

Mereka menyerahkan pada majelis hakim untuk hasil akhir.

JPU saat ini fokus menyiapkan tuntutan.

"Kita fokus pada tuntutan saja.

Mau apapun yang dikatakan terdakwa itu hak mereka.

BACA JUGA: Potensi Miliaran, CSR Perusahaan di Kepahiang Baru Terealisasi Rp50 Juta

Kami sudah sesuai dengan proses yang ada dalam pekara ini.

Waktu keterangan saksi mereka membenarkan keterangan di BAP, kenapa saat ini baru mau menariknya, itu lagi-lagi hak mereka," tutup Dandi.

Diketahui bahwa kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 9Jo pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Jo pasal 55 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu keduanya juga didakwa berdasarkan pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Jo 18  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Jo pasal 55 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan