PLN Diminta Maksimalkan PBJT Listrik
LAMPU: Sebagian lampu PJU di pusat kota Rejang Lebong tidak lagi berfungsi karena kurang pemeliharaan. -foto: aris/koranrb.id-
CURUP - Dari struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), untuk penerimaan tahun 2025 masih didominasi jasa penggunaan tenaga listrik.
Dari total penerimaan PBJT yang ditarget Rp12,4 miliar, beban terbesar ada pada jasa tenaga listrik yang dipercayakan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Curup dengan angka yang diproyeksikan menembus Rp10,5 miliar.
“Artinya PLN ULP Curup harus benar-benar maksimal membantu pemungutannya,” kata Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian, SE melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Oki Mahendra, SH kepada RB.
BACA JUGA:Penerima Bansos Terlibat Judol Harus Diberi Teguran, Pemkab Rejang Lebong Harus Segera Bertindak
BACA JUGA:Pangdam: Bermain Judol, Anggota TNI Disanksi Berat
Per 4 September 2025, penerimaan PAD dari PBJT tenaga listrik yang terealisasi baru 58 persen, yakni Rp6,1 miliar. Dengan sisa waktu efektif 3 bulan dikhawatirkan realisasinya tidak mencapai target 100 persen.
Diakuinya, sejauh ini capaiannya sudah cukup bagus karena tertinggi dibandingkan penerimaan PBJT lainnya. Tetapi pihaknya berharap ke depan pemungutan dapat dilaksanakan lebih baik lagi agar tidak ada kebocoran PAD.
“Target Rp10,5 miliar itu ditetapkan Pemkab Rejang Lebong berdasarkan objek pajak sebanyak 70 ribuan pelanggan PLN ULP Curup di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Oki.
Terpisah, Anggota DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd. I meminta PLN ULP Curup melaporkan secara aktif terkait perubahan data pelanggan listrik kepada Pemkab Rejang Lebong. Realisasi pemungutan PAD di lapangan bisa saja tidak sesuai dengan nilai yang telah ditargetkan. Dalam artian bisa di bawah target atau justru melampai target, tergantung perubahan data pelanggan.
BACA JUGA:Lahan untuk Kantor Bawaslu Disiapkan di Renah Semanek
BACA JUGA:DPRD Seluma Ajak Honorer Audiensi ke Kemenpan-RB, Perjuangkan Kepastian Seleksi PPPK Tahap II
“Soalnya penetapan target dilakukan global untuk satu tahun, sedangkan pemungutannya dilakukan setiap bulan sesuai pembayaran tagihan penggunaan listrik dari pelanggan,” ungkap Hidayatullah.
Diketahui, Pemkab Rejang Lebong menetapkan tarif PBJT listrik sebesar 10 persen dari nilai tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.