Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Mantan Pramugari jadi Tersangka Narkoba, Suami Masuk DPO

TANGAN DIBORGOL: Para tersangka digiring menuju sel tahanan dengan tangan diborgol, 12 September 2025 lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Polresta Bengkulu menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Dari jumlah tersebut, salah satunya ternyata mantan pramugari berinisial TJ (27), warga Kota Bengkulu. 

TJ diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara suaminya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penangkapan.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, membenarkan hal tersebut. Dari total 11 tersangka,

salah satunya adalah anak di bawah umur berinisial RR (17). Sementara tiga tersangka lainnya telah diserahkan ke Lapas Bengkulu. 

BACA JUGA:Peran Penting 3 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Rp48 Miliar ke PT Desaria Plantation Mining

BACA JUGA:Dorong Sawit Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Hilirisasi

“Dari 11 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis dengan catatan pernah menjalani hukuman kasus narkoba sebelumnya. Bahkan, salah seorang residivis merupakan seorang perempuan.

Inisial para tersangka yaitu YT (30), DK (28), RS (27), IS (20), EE (30), CT (27), S (37), RJ (41), RR (17), MR (30), dan TJ (29),” terang Sudarno.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram dan ganja seberat 69,27 gram. 

Menurut Sudarno, TJ diamankan saat bersama suaminya, namun suaminya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA:Bapenda Catat Peningkatan Pembayaran Pajak Sejak Diskon Gubernur Helmi

BACA JUGA:Mess Pemda Jadi Kantor Walikota, Kampung China Segera Direnovasi

“Ia pada saat akan kami amankan, suami dari TJ ini berhasil melarikan diri dan saat ini sudah menjadi DPO,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan