Server Bermasalah, Ratusan PPPK Paruh Waktu Kepahiang Panik Isi DRH
PPPK: PPPK Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan saat melengkapi persyaratan. HERU/RB--
KORANRB.ID – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang dibuat panik. Penyebabnya, mereka kesulitan saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi salah satu syarat wajib pengangkatan.
Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan perpanjangan waktu pengisian dari 15 September 2025 hingga 22 September 2025.
Sejumlah peserta mengaku tidak bisa menuntaskan pengisian DRH lantaran beberapa kolom di server [https://sscasn.bkn.go.id](https:/sscasn.bkn.go.id) tiba-tiba menghilang.
Fitur untuk mengunggah file DRH dan surat pernyataan bebas narkoba sudah hilang sejak seminggu terakhir, sementara kolom untuk mengunduh DRH baru hilang dalam dua hari terakhir.
BACA JUGA:Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Energi Berkelanjutan
BACA JUGA:Belum ada Kepastian, Jadwal Pemilihan Rektor Unib Tunggu Keputusan Menteri Diktisaintek
"Ya, kami panik juga. Masa berakhirnya kan semakin dekat. Untuk kolom untuk isi file upload DRH dan narkoba hilang dari portal sudah seminggu ini.
Kalau, untuk download DRH sudah hilang baru 2 hari ini," keluh salah satu PPPK paruh waktu Kepahiang.
Dalam pengisian DRH ini, peserta wajib menyertakan sejumlah dokumen.
Mulai dari fotokopi KTP dan KK terbaru, ijazah dan transkrip nilai, surat keterangan pengalaman kerja atau SK honorer, surat pernyataan tidak pernah dipidana, pas foto latar merah, hingga dokumen kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
Di Kabupaten Kepahiang, tercatat 694 PPPK paruh waktu dinyatakan berhak melanjutkan tahapan pengisian DRH melalui akun masing-masing.
BACA JUGA:Hampir Habis Tahun, Realisasi TKD Lebong Baru 60 Persen
BACA JUGA:Danau Tujuh Warna Disiapkan jadi Ikon Wisata Unggulan Kabupaten Lebong
Proses ini penting karena menjadi persyaratan sebelum mereka mendapatkan Nomor Induk (NI).