Bawaslu Jangan Diskriminatif !
APK : Alat Peraga Kampanye Calon Legistatif berjejer di salah satu titik dalam Kota Bengkulu. --ABDI/RB
BACA JUGA: Libur Nataru, Antisipasi Covid-19 di Kabupaten BS, Siapkan Prokes
“Banyak yang melanggar contoh APK disepanjang pantai, itu kita tahu semua. Itu sangat banyak dipasang oleh mereka, padahal itu merupakan titik larangan,” jelas Ahmad.
Lanjut Ahmad, APK tentunya harus dipasang pada tempat milik pribadi dan memiliki izin dari pemilik jangan dipasang pada titik fasilitas umum yang jelas dilarang.
“Untuk memasang APK sendiripun harus ada izin dari pemilik lahan jangan asal pasang, jangan juga dipasang pada fasilitas masyarakat umum,” kata Ahmad. (**)