Pencurian di SMPN 4 Seluma Terungkap, Polisi Ringkus 1 Tersangka
AMANKAN: Terduga pelaku (tengah) pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek SA. --FIKI/RB
SELUMA , KORANRB.ID– Unit Reskrim Polsek Semidang Alas (SA) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMPN 04 Seluma, Desa Nanti Agung, Kecamatan SA, Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK., MIK, melalui Kapolsek SA, Iptu. Anwar Simanjuntak, SH, menjelaskan tersangka berinisial MF (18), warga Desa Nanti Agung, berhasil diamankan di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, Senin 22 September 2025 berkisar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap bersama barang bukti satu unit monitor komputer merek HP. Saat ini sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu. Anwar, dikonfirmasi RB, Selasa 23 September 2025.
Kronologi kejadian bermula Minggu, 29 Juni lalu.
BACA JUGA:SMAN 03 Seluma Masuk Grand Final Olimpiade JKN Nasional
Saat itu, seorang saksi mendapati ruang laboratorium komputer SMPN 04 dalam keadaan berantakan.
Plafon sekolah jebol, sejumlah perangkat komputer berserakan di lantai, dan beberapa barang hilang.
Adapun barang yang raib antara lain empat unit komputer HP warna hitam, satu mouse, dua keyboard, dan tiga charger komputer.
Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok sekolah lalu menembus plafon ruang laboratorium.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pulihkan KN Tambang Rp103 Miliar, Potensi Tambah Tersangka Masih Ada
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek SA mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas kriminalitas di wilayah Semidang Alas,” pungkasnya.