Bawaslu Kota Bengkulu Buat Surat Rekomendasi Sanksi

Koordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--Abdi/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS)  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan akan mengirimkan surat rekomendasi sanksi atas dugaan potensi pelanggaran kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Bengkulu yang dilakukan Tim Kemenangan Daerah (TKD) AMIN, pihak penyelenggara dan kampus kepada KPU Kota Bengkulu. 

 

 “Kita akan berikan rekomendasi sanksi peringatan terhadap TKD AMIN Provinsi Bengkulu, berdasarkan PKPU yang dilanggar,” terang Ahmad.

BACA JUGA: Anies Kenang Belajar, Prabowo Ajak Optimistis, Ganjar Dapat Dukungan

Ahmad menjelaskan untuk poin dari isi rekomendasi nantinya, yaitu berupa teguran berdasarkan regulasi yang dilanggar yaitu pasal 72A ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dijelaskan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau hari Minggu.

Serta, pelanggaran berdasarkan pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang dimaksudkan Karena memasang atribut kampanye di dalam lingkungan tempat pendidikan.

BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu

“Berdasarkan PKPU yang dilanggar maka point rekomendasinya akan menjurus ke sana, karena tim pengawas menemukan dua point pertama hari penyelenggaraan di dunia pendidikan yang tidak sesuai aturan dan juga atribut partai masuk kampus,” ujar Ahmad.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ini terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023 di salah satu kampus swasta dalam Kota Bengkulu. Saat Anies Baswedan datang mengisi dialog publik di kampus dihadiri para mahasiswa di Provinsi Bengkulu.

Bawaslu menemukan adanya pemasangan baliho citra diri pada fasilitas pendidikan. Tepatnya di pagar gerbang masuk kampus.

BACA JUGA:Anies di Aceh, Prabowo ke Makam Soekarno, Perpedin Dukung Ide Ganjar

Lanjut Ahmad temuan potensi tersebut, berdasarkan kajian yang dilakukan tim Bawaslu Kota Bengkulu, seta berdasarkan aturan yang dilanggar maka sanksi terberat oleh oknum tersebut ialah pelarangan kampanye dalam jangka waktu tertentu. Tentunya atas potensi temuan ini Bawaslu selalu berkoordinasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni kepolisian, dan kejaksaan.

“Sanksi terberatnya, menurut mekanisme dan regulasi yang ada bisa dilarang untuk berkampanye dalam jangka waktu,” tegasnya.

Ahmad meminta para peserta pemilu untuk mematuhi Perintah PKPU dan Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu selaku badan pengawas pemilu tentunya akan tetap mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

Ia sangat berharap bahwa pemilu bisa berjalan dengan lancar serta damai apabila setiap unsur mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:20 Penjabat Kades Dilantik, Mayoritas PNS Kecamatan

“Kita akan awasi dan imbau kepada teman-teman parpol dan caleg ya, karena pemilu lancar dan damai  dapat tercipta apabila kita taat akan aturan yang ada saat ini,” harap Ahmad.

Sementara itu, Wakil Ketua Penasehat Hukum (PH) TKD AMIN Bengkulu, Sofyan membenarkan pihaknya TKD dan Kampus telah dilakukan verifikasi oleh pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panwascam Teluk Segara Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno, Capres Anies: Mari Kembali pada Cita-Cita Awal Pendiri Negeri

Dalam pemanggilan tersebut, berisikan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Kota Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut Bawaslu memberikan beberapa pertanyaan atas dugaan pelanggaran yang mereka duga.

“Benar kami dipanggil oleh pengawas pemilu. Itu tepatnya oleh Panwascam Teluk Segara,” sampai Sofyan.

Sofyan menambahkan hingga saat ini belum ada kejelasan yang harusnya disampaikan Bawaslu Kota Bengkulu. hingga saat ini, kami masih menunggu bagaimana hasil putusan dari Bawaslu tersebut.

“Belum ada kejelasan dari Bawaslu Kota Bengkulu, hingga saat ini kami belum dipanggil kembali,” tutup Sofyan.  (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan