KPHP Kesulitan Dapat Bukti Oknum Dewan Merusak HPT Air Ipuh II
foto KPHP Mukomuko PATROLI: Polhut KPHP Mukomuko melaksanakan monitoring kawasan HPT beberapa waktu lalu.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II dijadikan kebun kelapa sawit yang diduga milik oknum dewan sebagaimana laporan Pemdes Lubuk Selandak, belum terungkap. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko mengaku tak menemukan cukup bukti mengarah ke oknum anggota DPRD Mukomuko.
Polhut KPHP Mukomuko sudah turun ke lokasi untuk memastikan dugaan perusakan HPT yang berbatasan dengan Air Teramang tersebut, tak menemukan adanya aktivitas apapun.
“Kami belum memiliki cukup bukti lahan bukaan tersebut milik oknum anggota DPRD Mukomuko. Peninjauan ke lapangan, di lahan yang dilaporkan Pemdes Lubuk Silandak tersebut tidak ada aktivitas lagi,” jelas Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sialoho S.Hut.
BACA JUGA: Perusakan HPT Meluas, Melibatkan Banyak Pihak
Adapun lahan HPT yang menjadi laporan Pemdes Lubuk Selandak tersebut sudah terbuka (rusak) kurang lebih seluas 35 hektare. Dibukanya HPT tersebut dipastikan sudah berlangsung lama, dibuktikan tanaman kelapa sawit di areal seluas 35 hektare telah berusia kurang lebih tiga tahun. Kelapa sawit yang tumbuh tampak ada yang terawat dan tidak terawat.
Menariknya lagi, hutan yang dibuka dan telah ditanami kelapa sawit itu posisinya pas berada di kawasan HPT yang diusulkan mengikuti program perhutanan sosial.
Diketahui, Desa Lubuk Selandak tahun 2023 melalui Lembaga Desa Sikai Sejahtera mengusulkan 2.312 hektare lahan HPT jadi perhutanan sosial. Apalagi 80 persen lahan seluas 2.312 hektare ini sudah menjadi kebun masyarakat, berupa tanaman kelapa sawit.
“Meskipun sampai saat ini belum ada titik terang atas kepemiliki lahan yang menjadi usulan di luar warga Desa Lubuk Selandak. Kami akan pantau terus terkait kepemilikan lahan tersebut. Jika memang nanti benar maka lahan tersebut akan dikembalikan ke kelompok terkait untuk pengurusannya. Itu bila izin perhutanan sosial telah diterbitkan,” terang Aprian Sialoho.
Sementara itu Ketua Lembaga Desa Sikai, Dani yang ikut melaporkan dugaan perusakan kawasan HPT oleh oknum anggota DPRD Mukomuko mengakui memang sulit untuk membuktikan lahan tersebut kepemilikan siapa. Karena tidak ada bukti tertulis atas kepemilikan.
Adapun laporan yang disampaikan tersebut karena masyarakat resah. Kenapa ada lahan yang sangat luas, dimiliki satu orang. Sangat berbeda dengan luas lahan yang digarap warga sekitar. Dan di lokasi tersebut sering terlihat oknum anggota Polhut, namun aktivitas pembersihan lahan tetap saja terjadi. Kesan yang muncul ada pembiaran.
“Kami ini dituduh oleh masyarakat melakukan jual beli lahan kepada oknum dewan. Maka dari itu kami melaporkan kejadian tersebut,” ujar Dani.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Seblat Ali Akbar yang juga Ketua Kanopi Hijau Indonesia sudah memprediksi kalau KPHP Mukomuko tidak akan memiliki kekuatan yang cukup. Terutama untuk melakukan pengamanan Kawasan hutan dan melakukan penegakan hukum di lapangan.
Selain itu di level atas KPHP, yakni Dinas LHK Provinsi Bengkulu terkesan tidak memiliki atensi yang serius. Jangankan penegakan hukum, mempertahankan hutan tersisa saja tidak sanggup.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Akan Periksa Sekda Mukomuko Karena Pernah Menjabat Direktur BUMDes