Dalam Waktu Dekat, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pungli PPG
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH. --fiki/rb
KORANRB.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma tahun 2023–2024 selangkah lagi menjelang penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah hasil keterangan ahli diterima. Menurut Kajari, hasil pemeriksaan ahli akan menjadi kunci untuk menentukan perbedaan antara pungutan yang legal dan pungli, sekaligus membuktikan unsur-unsur tindak pidana secara objektif dan ilmiah.
“Untuk PPG saat ini sudah masuk tahap akhir. Dalam waktu dekat kami akan lakukan penetapan tersangka setelah hasil dari ahli keluar, terkait mana yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak,” ujar Eka, Rabu 22 Oktober 2025.
Dijelaskan Kajari, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, kuat dugaan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini akan lebih dari satu orang. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan identitas siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu: Sesuai Kemampuan Daerah, 4.380 THL Tunggu NI
BACA JUGA:Jalan Buntu, Proyek Hibah BPBD Kepahiang Rp18 Miliar Terancam Tak Tuntas
“Belum bisa kami sebutkan. Yang jelas kemungkinan besar ini lebih dari satu orang,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Seluma telah memeriksa puluhan saksi, termasuk guru peserta PPG, panitia pelaksana, dan pihak terkait lainnya. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa setiap guru agama yang ingin mengikuti PPG diwajibkan menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta lebih.
Dari data penyidik, total pungutan liar yang berhasil dikumpulkan selama proses PPG tahun 2023–2024 mencapai kisaran Rp 500 juta hingga Rp 600 juta.
Sementara, jumlah uang yang telah diamankan oleh Kejari Seluma hingga saat ini sekitar Rp 75 juta. “Totalnya sekitar Rp 500 sampai 600 juta rupiah. Sedangkan yang sudah kami amankan sekitar Rp 75 juta,” singkatnya.
BACA JUGA:Rampingkan Birokrasi 16 OPD Siap Dilebur, Gubernur Helmi: OPD Terlalu Gemuk
BACA JUGA:Destinasi Healing yang Instagramable di Jambi! Berikut 4 Fakta Danau Kerinci
Untuk diketahui, praktik pungli ini berlangsung selama dua tahun. Tahun 2023, peserta PPG diminta menyetor rata-rata Rp 8 juta per orang. Namun pada 2024 jumlah pungutan meningkat drastis hingga menyentuh angka Rp 15 juta per peserta.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 30 guru agama mengikuti PPG pada 2023, sedangkan di tahun 2024 jumlahnya naik menjadi 43 orang. Total peserta selama dua tahun terakhir mencapai 73 guru.