Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu: Sesuai Kemampuan Daerah, 4.380 THL Tunggu NI

Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si--reno/rb

KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mewacanakan penyesuaian besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan keuangan daerah.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menegaskan meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengatur ketentuan gaji dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Pemprov tetap menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Besaran gaji itu merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi instansi. Selanjutnya akan disesuaikan dengan jam kerja yang disepakati,” jelas Herwan.

Meskipun demikian besaran gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan disesuaikan seperti yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu: Sesuai Kemampuan Daerah, 4.380 THL Tunggu NI

BACA JUGA:Jalan Buntu, Proyek Hibah BPBD Kepahiang Rp18 Miliar Terancam Tak Tuntas

“Kalau Upah Minimum Provinsi kan Rp2,6 juta, kita tetap di angka Rp2 juta untuk PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.

Dijelaskan Herwan, besaran gaji yang akan diterima berkisar Rp2 juta/bulan. Nilai itu sama seperti gaji saat masih menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sekarang (honorer, red),” ujar Herwan.

Diterangkan Herwan, skema gaji PPPK Paruh Waktu tidak dihitung dari latar belakang pendidikan, melainkan dua pertimbangan sebagaimana juga diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 itu.

BACA JUGA:Destinasi Healing yang Instagramable di Jambi! Berikut 4 Fakta Danau Kerinci

BACA JUGA:Rampingkan Birokrasi 16 OPD Siap Dilebur, Gubernur Helmi: OPD Terlalu Gemuk

“Pertama, gaji terakhir saat menjadi honorer, yakni minimal sama dengan gaji terakhir di instansi yang sama. Kedua, mengacu pada UMP/UMK di daerah masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP, MM, mengatakan saat ini Pemprov masih menunggu terbitnya Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan