Jaksa Kejari Rejang Lebong Banding 2 Kades Korupsi Dana Desa, Hukuman Dinilai Terlalu Ringan
KENAKAN : Terdakwa sedang mengenakan baju tahanan di ruang sidang beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi melayangkan banding terhadap dua putusan perkara korupsi dana desa yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Banding ini diawali dengan pemberitahuan resmi pada Kamis 23 Oktober 2025.
Kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan Firmansyah, mantan Kepala Desa Air Kati, dan Supran Efendi, mantan Kepala Desa Turan Baru.
Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dandi Satya, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding untuk kedua kasus tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Aset Pasar Panorama Kota Bengkulu, 30 Saksi Diperiksa Kejari Bengkulu
BACA JUGA:PH Minta Yogi Ferdiansyah Dibebaskan dari Semua Tuntutan Perkara Fraud BSI
“Memang benar kita telah melayangkan pemberitahuan banding. Untuk memori banding akan kita masukkan pada 28 Oktober 2025,” ujar Dandi kepada RB Sabtu 25 Oktober 2025.
Menurut Dandi, alasan banding diajukan karena vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
“Materi kami di hukuman yang diberikan majelis hakim. Majelis menggunakan pasal 3, sedangkan kami menuntut dengan pasal 2. Vonis 2,5 tahun, sementara tuntutan kami 5,5 tahun,” tegasnya.
Dalam perkara pertama, terdakwa Firmansyah terbukti melakukan proyek fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) palsu dari dana desa Air Kati senilai Rp500 juta. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berjudi bola, hiburan malam, dan membiayai wanita simpanan.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Saksi Ungkap Modus Catut Nama
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tuntaskan Pembebasan Lahan RS Adhyaksa Senilai Rp300 Miliar
Sementara dalam perkara kedua, terdakwa Supran Efendi, mantan Kades Turan Baru, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp533 juta. Modus yang digunakan berupa pembangunan proyek fiktif dan pembelian barang pribadi menggunakan dana desa.
“Banding ini kami ajukan karena pasal yang digunakan majelis hakim lebih ringan dari dakwaan. Kami ingin memastikan keadilan substantif ditegakkan,” lanjut Dandi.