Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Anggota DPRD Kepahiang Terjerat Tipikor Masih Gajian

Gedung DPRD Kepahiang. Seorang anggota DPRD Kepahiang terjerat kasus Tipikor masih menerima gaji penuh--Heru/RB

KORANRB.ID - Anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029, Andrian Defandra diketahui masih menerima haknya berupa gaji hingga Oktober 2025. Aan-sapaannya, saat ini sedang menjalani proses persidangan dan berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Kepahiang periode 2021-2023, dengan statusnya saat itu sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Plt. Sekretaris DPRD Kepahiang,  Ayud David Pranoto membenarkan perihal pengalokasian gaji yang masih disalurkan kepada Andrian Defandra. Gaji disalurkan penuh, sejak yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

Meski demikian, pihaknya baru akan mengkaji perubahan gaji yang akan disalurkan terkait status yang bersangkutan sebagai terdakwa baru-baru ini.

"Sebagai tersangka memang masih disalurkan. Sampai Oktober gajinya masih disalurkan. Sekarang kan sudah terdakwa, ini yang akan kita bahas. Berapa gaji yang akan disalurkan November nanti, akan kita bahas dulu," terang Ayub.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Paparkan Peluang Investasi Rp106 Miliar Kawasan Wisata Kemumu

BACA JUGA:Bank Bengkulu Hadirkan Layanan CMS

Terkait gaji (alm) Agustinus Dungcik, yang telah meninggal dunia Mei 2025 lalu, sekretariat DPRD Kepahiang lanjutnya sudah menghentikan penggajiannya. Almarhum merupakan anggota DPRD Kepahiang terpilih dari Dapil I, partai Nasdem. "Untuk (alm) Agustinus, gajinya sudah kita stop," demikian Ayub.

Sementara itu, terkait proses hukum dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 saat ini telah bergulir ke meja persidangan.

Hingga, Rabu 29 Oktober 2025, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu sudah dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Sepanjang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang telah menunjuk 40 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menerangkan, sidang dalam tahapan agenda pemeriksaan keterangan saksi. "Sidang terakhir, Selasa 28 Oktober 2025. Kami sudah menunjuk sekitar 40 saksi untuk hadir di dalam persidangan," terang Kasi Pidsus.

JPU Kejari Kepahiang tetap pada dakwaan semula yakni, masing-masing tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Dalam perkara ini, ada 10 terdakwa telah menjalani prosesi persidangan. Yakni, 7 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 (1 orang terpilih kembali periode 2024-2029,red) dan 3 ASN di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan