Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur
Saksi : JPU Kejari Kaur menghadirkan 4 saksi yang memberikan keterangan menguatkan dakwaan, Kamis 20 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 20 November 2025.
Dalam sidang ini, saksi ahli pidana menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Saksi ahli hukum pidana dari Unihaz Bengkulu, Dr. Hamza Hatrick, menyebut unsur korupsi terlihat dari penyalahgunaan uang negara yang diduga dinikmati para terdakwa.
Menurutnya, unsur penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum juga terpenuhi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Pembangunan RSP Unib Berlanjut, Pembukaan Layanan Mundur ke 2026
BACA JUGA:Akibat Perubahan Aturan, Keberangkatan CJH Bengkulu Selatan Tahun 2026 Tertunda
“Ada kerugian negara akibat perjalanan dinas yang nyatanya tidak pergi, selain itu para terdakwa ini melakukan penyalahgunaan kekuasaan maka dari itu unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi,” ungkap Hamza.
Selain ahli, JPU menghadirkan tiga saksi lain, yakni pemilik biro travel Ruri, Pitono, serta mantan Sekwan DPRD Kaur, Kastilon. Saksi Ruri mengaku mengenal para terdakwa sejak beberapa kali bertemu dalam kegiatan di Jakarta maupun saat bimtek.
“Saya diminta buat jasa agen travel, saya kenal para terdakwa ini karena bertemu di Jakarta atau kadang bertemu di bimtek, di sanalah mereka meminta untuk buat agen travel supaya saya dapat proyek dan bisa pencarian.
Untuk hotel dan juga tagihan itu kadang tidak jelas, ada waktu itu lebih uang dari hotel, saya serahkan pada bendahara melalui Pak Aprianto dan saya ada fee dan fee itu jasa travel saya,” ungkap Ruri.
BACA JUGA:Sudah 600 Pelaku Usaha di Bengkulu Tengah Gunakan QRIS Bank Bengkulu
BACA JUGA:Progres Jembatan Kebun Tebeng 85 Persen, Solusi Banjir Kota Bengkulu
Saksi Pitono memberikan keterangan serupa. Ia menyebut pola pembayaran perjalanan dinas para anggota dewan dan pegawai Setwan Kaur sering tidak jelas.
“Saya sudah ada agen travel kemudian diajak kerja sama, untuk pembayaran kadang tidak jelas bayar apa, dan berapa,” jelas Pitono. Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen kontrak fiktif.