Jaksa Bakal Berikan Bimtek Pengurus Kopdes Merah Putih
Albert, SH, MH--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur bakal memberikan bimbingan atau petunjuk kepada para pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di masing-masing desa se Kabupaten Kaur.
Tujuannya agar para pengurus Kopdes Merah Putih tidak bermasalah dengan hukum, dan tidak melakukan kesalahan pada saat proses pembentukan Kopdes yang saat ini sedang berjalan.
Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert, SH, MH mengatakan, Bimtek ini nantinya akan diberikan kepada masing-masing pengurus Kopdes Merah Putih.
Sesuai dengan arahan langsung dari pemerintah pusat, bahwa mereka harus mendapatkan bimbingan khususnya soal hukum agar tidak bermasalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Jaga Jalan Tetap Mulus, Bupati Minta Pengusaha Tak Langgar Muatan Angkutan
"Anggota Kopdes merah putih akan diberikan Bimtek, agar mereka tidak buta hukum," kata Albert.
Ia mengungkapkan, sebagai salah satu bentuk pendampingan kedepan seluruh APDESI se Kabupaten Kaur akan mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) secara khusus langsung dari Kejari Kaur.
Tujuannya agar mereka tidak buta hukum dalam menjalankan Kopdes Merah Putih dan mereka tidak tersandung hukum.
Juga agar program ini tidak dijadikan ladang bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
BACA JUGA:WNA Turki Dideportasi karena Overstay 369 Hari di Bengkulu
"Dalam waktu dekat mungkin bakalan ada Bimtek untuk para APDESI dari kita, tujuannya agar program dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun," sampai Albert.
Ia mengimbau kepada para seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan Kopdes merah putih mulai dari pihak Pemkab Kaur hingga pihak perpanjangan tangan dari kementerian agar tidak segan bertanya kepada Kejari Kaur bila ada yang belum dipahami khususnya soal hukum.
Kejari Kaur siap memberikan pelayanan sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Kejaksaan Agung, bahwa Kopdes merah putih di tahun 2026 sudah harus mulai berjalan untuk se Indonesia termasuk di Kabupaten Kaur.
"Kita membuka pintu bagi pengelola Kopdes yang ingin bertanya-tanya soal hukum dalam pembentukan Kopdes ini.