Ahli Ungkap Markup Perjalanan Dinas DPRD Kaur Rp13 Miliar
TERANGKA : Dua saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Kaur uraikan kerugian negara, kemarin 27 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan dua saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik untuk membuktikan kerugian negara pada perkara korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023.
Langkah ini diambil untuk menguatkan dakwaan jaksa terkait dugaan markup anggaran perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kedua saksi ahli, Sutrisno dan Sukardi Hasan, menjelaskan mereka melakukan audit menyeluruh terhadap data perjalanan dinas. Audit tersebut mencakup pemeriksaan 88 hotel tempat para terdakwa dan anggota dewan menginap serta klarifikasi kepada 25 anggota DPRD Kaur.
"Ada 88 hotel kami periksa, kami konfirmasi melalui surat, kemudian ada 25 anggota dewan juga diperiksa. Mereka mengakui melakukan markup," ungkap Sutrisno.
BACA JUGA:Muhammadiyah, Organisasi Masyarakat yang Tersistem Secara Berkelanjutan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Pemindahan Kantor Walikota ke Kota Lama
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan tanpa metode sampling. Seluruh pihak yang terkait diperiksa satu per satu agar perhitungan kerugian negara lebih akurat.
“Kalau auditor lain melakukan metode perhitungan dengan sampling, kami melakukan audit secara menyeluruh. Jadi semua yang terkait diperiksa, dari pihak hotel dan pihak terkait lain,” terang Sutrisno dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Paisol.
Dari hasil audit dan keterangan saksi, seluruh anggota dewan yang diperiksa mengakui adanya markup anggaran perjalanan dinas. Perhitungan pihak ahli menunjukkan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
JPU Kejari Kaur, Ronald Regianto, mengatakan keterangan ahli sangat menguatkan dakwaan jaksa karena didukung bukti surat dan wawancara langsung dengan pihak terkait.
BACA JUGA:Unived Tutup KKN-T 2025 Bersama BPPTIK, 86 Mahasiswa Terlibat
BACA JUGA:Tips Agar Hamil, Begini Cara Menghitung Masa Subur
"Saksi ahli hari ini (kemarin, red) menjelaskan terkait perhitungan kerugian negara yang mereka hitung dan itu terkonfirmasi bahwa ahli pernah melakukan wawancara pada saksi dan pihak terkait lain.
Sangat menguatkan dakwaan kami, karena yang disampaikan ahli sangat riil, karena ada bukti surat dan wawancara," tutup Ronald.