Dana Desa Tahap II Gagal Cair, Kades Kepahiang Ikut Aksi ke Istana
Para Kades di Kabupaten Kepahiang dalam sebuah kegiatan daerah. Mereka akan turut serta dalam aksi di istana pekan depan--Heru/RB
KORANRB.ID - Polemik Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2025 gagal cair membuat para Kades di Kabupaten Kepahiang bereaksi. Hingga, Rabu 3 Desember 2025 setidaknya 9 Kades akan turut serta dalam aksi damai ke depan Istana Negara, Senin 8 Desember 2025 mendatang.
Disampaikan, Plh. Ketua Apdesi Kabupaten Kepahiang Dearce menyampaikan, aksi damai dalam upaya mendesak presiden membatalkan PMK 81 tahun 2025. Karena PMK 81/2025.
Aturan tersebut dianggap tidak berpihak kepada desa dan justru menghambat pencairan Dana Desa (DD) tahap II, hingga mengalihkan sebagian besar anggaran desa untuk program di luar kewenangan pemerintah desa. "Saya sendiri akan berangkat ke Jakarta," kata Dearce.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, imbas dari PMK 81 membuat 59 desa terancam gagal mencairkan DD tahap II. Ini setelah di dalam Pasal 29B PMK 81/2025, menyebutkan desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 tidak dapat mencairkan DD non-earmark tahap II.
BACA JUGA:Wagub Mian Minta OPD Bersinergi, Layani Disabilitas Tanpa Kecuali
BACA JUGA:Mendag Targetkan Produksi Pangan Nasional dan Ekspor Nai
Adapun 59 desa yang tidak bisa melakukan pencairan DD Tahap II Non Earmark ini, antara lain Desa Air Selimang, Desa Cinta Mandi Baru, Desa Gunung Agung, Karang Tengah, Limbur Baru, Lubuk Penyamun, Muara Langkap, Pematang Donok, Penanjung Panjang Atas, Peraduan Binjai, Tebat Laut, Air Hitam, Batu Ampar, Bukit Menyan, Bukit Sari, Bumi Sari, Cugung Lalang, Imigrasi Permu, Kelilik, Kota Agung, Langgar Jaya.
Desa Mekar Sari, Meranti Jaya, Pekalongan, Permu, Pulogeto, Pungguk Meranti, Pungguk Beringang, Simpang Kota Bingin, Sido Makmur, Suka Sari, Suro Baru, Suro Lembak, Suro Muncar, Taba Tebelet, Talang Babatan, Tapak Gedung, Tebat Monok, Tertik.
Desa Air Raman, Barat Wetan, Karang Anyar, Kelobak, Kembang Seri, Suro Bali, Talang Sawah, Tebing Penyamun, Pagar Gunung, Pulogeto Baru, Tanjung Alam, Tugu Rejo, Taba Mulan, Taba Sating, Ujan Mas Bawah, Talang Pito, Daspetah I, Bukit Barisan, Air Pesi dan Suka Merindu.
Dinas PMD Kepahiang mendata hanya ada 46 desa saja di Kabupaten Kepahiang yang dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 secara penuh.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem dan Hama Picu Harga Cabai Melambung
BACA JUGA:Bakso Lapangan Tembak Senayan Resmi Buka di Bencoolen Mall
Sejatinya pencairan DD terbagi menjadi 2. Yakni, earmark dan juga non-earmark. Dengan kondisi yang ada, Kabupaten Kepahiang hanya dapat mengalokasikan DD earmark saja dengan catatan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun DD kelompok non earmark, biasanya merupakan dana yang tidak ditentukan penggunaannya secara khusus. Digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.