Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali
DISUMPAH: Saksi dalam perkara dugaan penipuan calon bintara dalam persidangan kemarin (11/1). FIKI/RB--
Namun, Dede menanggapi, kliennya membatah mengenai nominal uang yang telah diterima. Dede menyebut, terdakwa hanya menerima uang Rp 700 juta dari saksi dalam hal ini adalah korban.
“Jadi kita membantah, uang tersebut bukan Rp 750 juta. Ada kekeliruan dalam hal tersebut,” kata Dede.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima RB, korban dari terdakwa Sigit lebih dari tiga orang. Yang membuat laporan ke Polda Bengkulu hanya satu korban, yaitu Yayat Aryansyah.
Sebelumnya, korban Yayat (20) Warga Bengkulu Utara membuat laporan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Korban mengaku telah ditipu oleh oknum Polisi yang mengaku bisa meloloskan dirinya menjadi Bintara Polri. Akibatnya, orang tua Yayat Aryansyah mengalami kerugian Rp 750 juta.
Mirisnya, untuk mendapatkan uang Rp 750 juta, dengan harapan anak laki-lakinya bisa menjadi anggota Polri, orang tuanya rela menjual tanah, mobil hingga pinjam uang ke Bank sebesar Rp 150 juta. (eng)