Terima LHP 2023, Gubernur: Segera Petakan dan Selesaikan
TERIMA: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2023 di Kantor BPK Provinsi Bengkulu, Jumat (12/1). IST/RB--
Sehingga ditetapkan menjadi Perda atau Perkada. Lalu menyusun pedoman perencanaan teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Permen PUPR atau spesifikasi umum Bina Marga untuk dapat digunakan penyelenggara jalan.
BACA JUGA:Mobil Kuning Viral, Diburu Polisi
"Selain itu kita berharap Dinas PUPR dapat melakukan survei kondisi jalan minimal 1 kali dalam setahun dan menyusun rencana tahunan dengan mengacu pada analisa hasil survei kondisi jalan yang sudah dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, serta mengaktifkan kegiatan penilikan jalan," demikian Toha. (bil)