JPU Minta 4 Bukti Kasus Senpi Diserahkan ke SMK, Terdakwa Menolak

LUBIS/RB BARANG BUKTI : Nampak barang bukti berupa alat las dan perbengkelan. Alat ini diajukan JPU untuk diserahkan ke SMK --

“Karena klien kita memerlukan bubut tersebut untuk bekerja mencari nafkah, mengingat latarbelakang klien kami adalah kepada rumah tangga dengan keahlian pengelasan,” ungkap Elsera.

BACA JUGA:Polda Panggil Tim Penyidik KPK, Permintaan Supervisi Kasus Firli Belum Direspons

Dalam perkara ini ada empat terdakwa lain yang dituntut hukuman penjara selama 1 tahun, yakni Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno. JPU membuktikan dakwannya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Agenda sidang perkara ini sudah sampai pada pembelaan para terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa diagenda pembacaan putusan.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan