Sorot Potensi Dana Gelap Kampanye
Koordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--Abdi/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu tengah intensif melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana kampanye Partai Politik (Parpol) dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan berlaku dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Sejak dimulainya periode kampanye, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memeberi instruksi timnya untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang digunakan oleh partai politik. Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan adil.
BACA JUGA:Jaga Netralitas Kampus, Bawaslu dan Perguruan Tinggi Jalin Kerja Sama
"Dana kampanye menjadi aspek krusial dalam setiap pemilihan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan setiap parpol mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan dana kampanye," ujar Ahmad.
Ahmad menerangkan fokus pada jumlah dana yang digunakan, tetapi juga melibatkan analisis terhadap sumber dan tujuan penggunaan dana tersebut. Pihaknya, memastikan bahwa parpol tidak melibatkan sumber dana yang berasal dari praktik-praktik ilegal atau melanggar aturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2017.
BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat
“Kita memedomi regulasi, untuk saat ini bawaslu hanya menerima salinan dari lapran dana kampanye, untuk yang bisa meng akses hanya KPU Kota Bengkulu dan Parpol saja,” Ahmad.
Selain itu, Ahmad menyebutkan juga melakukan pemantauan terhadap pemakaian dana kampanye untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi bahwa dana kampanye digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan proses pemilihan, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan.
BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye
Ahmad menjelaskan dalam rangka meningkatkan transparansi, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye. Hal ini diharapkan dapat melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu.
Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dana kampanye diapresiasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mata dan telinga yang kritis untuk mengawasi setiap langkah partai politik selama periode kampanye.
“Keterlibatan masyarakat juga turut andil dalam melakukan pengawasan ini, apabila ditemukan bisa dilaporkan,” ungkap Ahmad.
BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya
Ahmad menegaskan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi dan tindakan korektif akan diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat diatasi dengan segera dan adil.