4 Pria Diamankan, BB 10 Paket Sabu dan 8 Paket Ganja
RILIS: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK, didampingi Kasubdit I AKBP Joan Verdianto, SIK sampaikan rilis kemarin, (19/1). IST/RB--
“Ketika interogasi, MH mengakui mendapatkan ganja dengan cara membeli dari TI (22) warga Desa Harapan Kecamatan Pondok Kelapa seharga Rp 800 ribu,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, kemudian personel Subdit II segera menuju ke SPBU Pondok Kelapa dan segera mengamankan TI sedang berada di SPBU selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kediaman TI yang disaksikan oleh perangkat desa setempat tidak ditemukan barang bukti narkotika.
BACA JUGA:Tsk Dana BOS Belum Kembalikan KN, Terancam 20 Tahun Hingga Penyitaan Aset
Selanjutnya dilakukan interogasi dan TI mengakui telah membeli ganja EL (26) yang berdomisili di jalan Budi Utomo Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Personel juga berhasil mengamankan EL dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, namun petugas tidak ditemukan barang bukti narkotika,” terangnya.
Setelah ditelusuri, diketahui EL salah satu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh merupakan residivis pada 2018 lalu dengan pidana 5 tahun 6 bulan.(rls)