Dua Tahun Penyidikan Tol Belum Ada Tersangka, Begini Kata Kasidik Kejati
PENYIDIKAN: Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan TOL Bengkulu, seksi Bengkulu-Taba Penanjung tahun anggaran 2019-2020, masih bergulir di Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. FIKI/RB--
Dalam hal ini, penyidik memadukan teknologi tersebut untuk mengungkap jumlah pohon di area lahan tol sebelum ditebangi.
Sementara, terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kasus ini belum diketahui, penyidik masih fokus pada teknis, dan memastikan penyidikan tetap berjalan.
Sekedar mengulas kembali, mens rea dalam kasus ini sudah didapatkan penyidik dengan unsur pidana dugaan adanya kelebihan bayar (Mark up)
dengan bermodus penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Biaya Notaris.
Yang diestimasikan penyidik terakhir mencapai Rp 18 miliar. Namun, hasil tersebut, tetap akan dilakukan perhitungan oleh BPKP.
Kelebihan bayar ini terjadi akibat adanya komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan,
dalam prosesnya ternyata ada termuat komponen seperti BPHTP kemudian biaya notaris.
Sehingga dana pemerintah dengan nilai pembebasan lahan mencapai Rp 190 miliar, yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen itu ternyata bisa di cairkan.
Hasil pembuktian ilmiah penyidik, memanggil penerima ganti rugi. Penerima ganti rugi pohon bervariasi, ratusan bahkan ribuan pohon per orang. Status kasus ini naik ke penyidikan pada 21 Juli 2022.