Dua Tahun Penyidikan Tol Belum Ada Tersangka, Begini Kata Kasidik Kejati

PENYIDIKAN: Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan TOL Bengkulu, seksi Bengkulu-Taba Penanjung tahun anggaran 2019-2020, masih bergulir di Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. FIKI/RB--

Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik Pidus Kejati Bengkulu, segera menetapkan tersangka. Supaya kasus ini tidak liar kemana-mana. 

BACA JUGA:Dana Samisake Disalahgunakan, Salah Satunya untuk Pribadi, Begini Penjelesan Keempat Terdakwa

BACA JUGA: Mantan Ketua Baznas BS Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kejari BS

“Jangan sampai ada cerita liar di warung kopi, terlalu banyak asumsi.

Kami minta dengan Kajati yang baru untuk dapat meneliti kasus itu. Kalau tidak cukup bukti kenapa naik dik, atau di SP3 (Surat Perintah Pengehentian Penyidikan, red) kan kasus itu,” tuturnya. 

Sekedar mengulas, berkembangnya proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu terhadap dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Ben-Taba 2019-2020 membuat estimasi kerugian keungan negara semakin hari semakin bertambah.

Pasalnya, tim penyidik perlu betul-betul cermat dalam penyidikan kasus ini, lantaran hasil temuan ahli dari IPB yang didatangkan masih perlu didiskusikan oleh penyidik untuk menuntaskan nilai kerugian keuangan negara nantinya.

Oleh karena memang ada beberapa hal-hal yang baru (temuan penyidik, red) yang perlu didiskusikan antara saksi ahli dengan BPKP, sehingga nanti perhitungan kerugian negaranya menjadi valid.

Progres penyidikan dengan menggunakan bukti ilmiah atau Scientific Evidence (SE),

perkembangan terbaru yakni terkuak jenis pohon-pohon yang telah diganti rugi di area lahan tol tersebut,

sehingga memengaruhi nilai kerugian negara, yang awalnya diestimasikan Rp18 miliar.

Dari hasil pendalaman penyidik, mengerucut kepada enam desa yang ada di Bengkulu Tengah,

dan satu kelurahan di Kota Bengkulu, bukti ilmiah bisa menguak ratusan bahkan ribuan pohon di lahan Tol tersebut. 

Lokasi yang menjadi fokus ganti rugi ini dimulai dari pintu masuk tol hingga pintu keluar.

Scientific Evidence (SE) memang kerap digunakan dalam pengungkapan seperti kebakaran hutan yang berskala nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan