Sudah Disahkan DPRD, Perda Pajak dan Retribusi Belum Bisa Diterapkan
RAPAT: Sekda Rejang Lebong memimpin rapat terkait tindak lanjut dan evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 29 Januari 2024.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Meskipun telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong bulan September 2023, namun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum bisa diterapkan di awal tahun 2024 ini.
Hal ini lantaran hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum menerima hasil evaluasi terhadap Perda tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pemkab Rejang Lebong belum bisa melakukan tindaklanjut atas Perda tersebut.
Tindak lanjut ini nantinya akan dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah awal diterapkannya regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
BACA JUGA:Tidak Ada Pemberhentian dan Perekrutan Honorer, Berlaku di Seluruh OPD Pemprov Bengkulu
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peratauran Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi.
Oleh sebab itu pelaksanaan pemungutan retribusi di Kabupaten Rejng Lebong perlu diatur dalam regulasi berupa Perda.
“Dalam Perda tersebut ada beberapa regulasi baru yang telah disusun, dan saat ini masih dalam verifikasi oleh Pemprov Bengkulu. Dan saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov, untuk kemudian bisa diperkuat lagi melalui Perbup, sebelum kemudian kita terapkan,” terang Sekda.
Diketahui sebelumnya bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut merupakan penggabungan dari 11 Perda terkait pajak daerah, dan 18 Perda terkait retribusi daerah yang disusun kembali, baik dari sisi jenis, besaran tarif atau persentase, dan juga penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan lainnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Jika tidak ada kendala, pekan ini juga evaluasi tingkat provinsi sudah kita terima, dan sudah bisa kita susun peraturan bupatinya, yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan perda,” ujar Sekda.
BACA JUGA:Semua Pekerjaan Sudah Lelang di Februari, Semua OPD Wajib Tahu Pesan Gubernur
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Andi Ferdian, SE mengungkapkan ketika nantinya Perda tersebut sudah diterapkan, maka besar harapan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan PAD Kabupaten Rejang Lebong di tahun 2024 ini.
Menurutnya peningkatan PAD perlu dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong mengingat beban anggaran daerah hampir separuhnya habis untuk belanja pegawai dan kegiatan rutin lainnya.
“Kita berharap regulasi ini bisa segera kita terapkan, agar penarikan retribusi dan pajak di berbagai sektor bisa dimaksimalkan karena sudah ada payung hukumnya. Hal ini seluruhnya nanti tentu akan bermuara pada penguatan kemampuan keuangan daerah, yang tentunya juga akan berdampak pada percepatan pembangunan daerah yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” papar Andi.(**)