Berkas 12 Tsk Perkara Korupsi Dana BTT Seluma Sudah di Pengadilan, Kapan Sidang Perdana?

SIDANG: Pasca berkas perkara 12 tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu belum diketahui--

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejari Seluma menangani berkas tiga tersangka dari 12 tersangka, selebihnya ditangani Kejati Bengkulu. 

Adapun tiga tersangka yang ditangani Kejari Seluma yakni Dirut CV Permata Group, SO, Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, EM dan Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi CP. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, ditangani Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Berkas Lengkap, 12 Tsk Segera Dilimpahkan, 14 JPU Ditunjuk Kawal Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

BACA JUGA:Jaksa Teliti Berkas 12 Tersangka BTT, Penangguhan Belum Disetujui

"Berkas tersangka yang ditangani oleh Kejari Seluma hanya tiga orang, sedangkan sisanya oleh Kejati Bengkulu," ujar Ghufroni.

Sekadar mengingatkan, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu Kejari Seluma menerima pengembalian kerugian negara (KN) dari sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT  di BPBD Seluma sebesar Rp 402 juta.

Diungkapkan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH, MH pengembalian KN yang diterima tersebut merupakan titipan pengembalian KN dari empat tersangka yakni berinisial GE, DI, EM, N, dan SG.

Rinciannya, GE dan DI menitipkan KN sebesar Rp252.316.790. Kemudian terdakwa EM sebesar Rp17.319.438, terdakwa N sebesar Rp30.363.772 dan terdakwa SG Rp102.000.000.

BACA JUGA:DAK dan BTT untuk SMKN 3 Kota Bengkulu, Perbaikan Diajukan Rp5,5 Miliar

BACA JUGA:Dana BTT Bencana Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya

"Total yang kita terima yakni Rp 402 juta, jumlah ini berasal dari empat terdakwa yakni berinisial GE, DI, EM, N, dan SG," ungkap Wuriadhi Paramitha.

Dengan adanya pengembalian ini, Kajari menyambut baik itikad dari para tersangka dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan. 

Adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," tegas Wuriadhi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan