Berkas Lengkap, 12 Tsk Segera Dilimpahkan, 14 JPU Ditunjuk Kawal Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

GIRING: 12 tersangka BTT BPBD Seluma, mengenakan baju tahanan digiring di Mapolda Bengkulu. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Berkas perkara 12 tersangka dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Selanjutnya, akan dijadwalkan tahap dua, atau pelimpahan barang bukti serta 12 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, untuk dilanjutkan ke meja hijau persidangan.

BACA JUGA:12 Tsk BTT Tetap DItahan, Dilimpahkan Awal Tahun

“Untuk BTT seluma, berdasarkan hasil penelitian tim JPU, berkas perkara tersebut sudah kami nyatakan lengkap sudah P.21. Untuk selanjutnya coba kita jadwalkan pelaksanaan tahap 2 segera,” tutur Kasi Penkum Kejati, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan, Rozano Yudistira, SH, MH, kemarin (1/1).

Lebih lanjut dikatakan Rozano, untuk menangani kasus dugaan Koruspsi BTT seluma, ada 14 JPU yang ditunjuk, terbagi dai JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Kejati Kembali Teliti Berkas 12 Tsk Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

“Ada sekitar 14 jaksa yang menangani kasus ini,” singkatnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK, MH mengatakan, dari perhitungan sementara,  Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini di angka Rp 1,5 miliar. sudah ada pengembalian KN sebesar Rp 300 juta. 

“Untuk kasus BTT, sementara  diduga  terlibat baru 12 orang  ini,” singkatnya. 

BACA JUGA:Kejati Kembali Teliti Berkas 12 Tsk Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

Untuk diketahui, 12 Tsk ini, meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU. 

Sebelumnya, 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.

BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang

Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan