Harga Referensi CPO dan Referensi Biji Kakao Menguat

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso.-foto: bloombergtechnoz.com/koranrb.id-

KORANRB.ID - Harga  Referensi  (HR) komoditas  minyak  kelapa  sawit atau crude palm oil (CPO) untuk  penetapan  bea  keluar  (BK) dan  tarif  Badan  Layanan  Umum  Badan  Pengelola  Dana  Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1 - 29 Februari 2024 mencapai sebesar USD 806,40/MT. 

Nilai ini meningkat sebesar USD 31,48 atau 4,06 persen dari periode 1-15 Januari 2024 yang tercatat sebesar USD 774,93/MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 142 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude  Palm  Oil yang  Dikenakan  Bea  Keluar  dan  Tarif  Layanan  BLU  BPD-PKS  Periode  1-29 Februari 2024.

Mulai  1  Februari  2024  penetapan  HR  CPO  dilakukan  setiap  satu  bulan  sekali,  berlaku  dari  tanggal  satu sampai dengan  tanggal terakhir bulan pemberlakuan  HR  CPO.

Hal  ini  sesuai dengan Peraturan  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata  Cara  Penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  atas Produk  Pertanian  dan  Kehutanan  yang Dikenakan  Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm  Olein yang  Dikenakan  Bea  Keluar  dan  Tarif  Layanan  Badan  Layanan  Umum  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

BACA JUGA:Makin Panas, TKD AMIN versus TPD Prabowo-Gibran Saling

Sumber  harga  untuk  penetapan  HR  CPO  dimaksud diperoleh  dari  rata-rata  harga  selama  periode 25 Desember 2023 - 9  Januari  2024  pada  Bursa  CPO  di  Indonesia  sebesar  USD  790,84/MT,  Bursa  CPO  di Malaysia sebesar USD 821,97/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 806,40/MT.

Berdasarkan Permendag  Nomor  46  Tahun  2022,  bila  terdapat  perbedaan  harga  rata-rata  pada  tiga  sumber  harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO  di  Malaysia  dan  Bursa  CPO  di  Indonesia.  

Sesuai  dengan  perhitungan  tersebut  ditetapkan  HR  CPO sebesar USD 806,40/MT.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek.

Hal itu  sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor143 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang sama dengan 25 Kg. 

BACA JUGA:Program Bangga Kencana 2023 Dievaluasi, Tahun 2024 Dioptimalisasi

“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk  pada  PMK yang  berlaku  saat  ini,  pemerintah  mengenakan  BK  CPO  sebesar  USD  33/MT  dan  PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1-29 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan