Harga Referensi CPO dan Referensi Biji Kakao Menguat
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso.-foto: bloombergtechnoz.com/koranrb.id-
KORANRB.ID - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1 - 29 Februari 2024 mencapai sebesar USD 806,40/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 31,48 atau 4,06 persen dari periode 1-15 Januari 2024 yang tercatat sebesar USD 774,93/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 142 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 1-29 Februari 2024.
Mulai 1 Februari 2024 penetapan HR CPO dilakukan setiap satu bulan sekali, berlaku dari tanggal satu sampai dengan tanggal terakhir bulan pemberlakuan HR CPO.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
BACA JUGA:Makin Panas, TKD AMIN versus TPD Prabowo-Gibran Saling
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023 - 9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 790,84/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 821,97/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 806,40/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 806,40/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor143 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang sama dengan 25 Kg.
BACA JUGA:Program Bangga Kencana 2023 Dievaluasi, Tahun 2024 Dioptimalisasi
“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1-29 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.