Keluarga Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal Paman Mes*m

PENGADILAN: Perkara paman mes*m sudah sampai ke tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Kepahiang--Heru Pramana Putra/RB

Dalam perkara tindak asusila dengan melibatkan anak di bawah umur, pihaknya meminta majelis tetap mengacu pada pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. 

BACA JUGA:Dinas PMD Klarifikasi Usulan Mundur Kades Kungkai Baru, Ini Hasilnya

"Kami tak ingin dalam kasus serupa yang sempat disidang di PN Kepahiang ini, pelakunya malah mendapati vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam kasus klien kami ada potensi kejadian yang sama terulang. Tuntutannya saja ringan," sorot Walid. 

Apalagi dalam persidangan sebelumnya yang telah berjalan pekan lalu, pihaknya juga menemukan sejumlah indikasi kejanggalan. 

 Dengan tuntutan terhadap terdakwa yang dianggap minim tersebut, ia menegaskan tak akan berdiam diri. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Disparpora Diminta Mendata Potensi Baru Objek Wisata

Selama proses persidangan yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pihaknya juga menyoroti beberapa hal.  

Seperti, mempertanyakan selama proses dakwaan baik korban maupun keluarga dan kuasa hukum tidak dilibatkan. 

"Tiba-tiba, melalui informasi kepolisan penyidik PPA diberi informasi bahwa para saksi di BAP untuk hadir dalam agenda pemeriksan saksi di PN.

Padahal ini kan  prosesnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan kerena sudah masuk tahap P21 di kejaksaan," sorot Walid. 

BACA JUGA:Asyik! Lanjutkan Program Sapa Warga, Bupati Seluma Beri Hibah Rp250 juta untuk Warga Talang Benuang

Dalam kasus paman mesum ini, melibatkan seorang siswi SMP di Kabupaten Kepahiang yang masih berusia 13 tahun. 

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban dan penasihat hukumnya melayangkan laporan tindak asusila yang sudah dilakukan JA, ke Polres Kepahiang pada 5 Oktober 2023 lalu.

Dalam laporan tersebut, disebutkan  JA sudah melakukan tindak pelecehan sampai 2 kali.  Aksi pertama, korban diiming-imingi  pelaku untuk dibelikan sate.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan