Pedagang Pantai Panjang Wajib Kontrak Setahun Huni, Segini Biaya Sewanya

BELA/RB DAGANG: Salah satu lapak dagangandi Pantai Panjang cukup digemari masyarakat. Pedagang di Pantai Panjang harus kontrak kerja sama dengan Pemprov Bengkulu untuk huni setahun.--BELA/RB

Menindaki hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, sebagaimana diketahui bersama jika untuk pengelolaan kawasan Pantai Panjang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu.

Bahkan sudah ada rencana mengenai penataan tersebut, seperti wisata untuk kuliner, swafoto dan lainnya. 

"Kita menyambut baik rencana Pemprov Bengkulu yang bakal mulai melakukan penataan terhadap kawasan Pantai Panjang tersebut," ujar Sumardi.

BACA JUGA:Terseret Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Seluma Rp1,5 Miliar, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada grand design yang disosialiasaikan, mengenai rancangan bentuk Pantai Panjang nantinya. 

Sementara itu, penataan yang dilakukan bukan semata menerka-nerka, melainkan memang mempedomani grand design yang sudah direncanakan. 

"Sehingga menjadi tanda tanya juga bagi kita, apa yang menjadi pedoman dalam penataan kawasan Pantai Panjang. Karena grand design itu setidak-tidaknya berlaku hingga tahun 2045," kata Sumardi.

Menurut Sumardi, grand design itu penting, karena menjadi acuan dalam penataan. 

BACA JUGA:3 Zat Kimia Berbahaya Pada Vape Picu 6 Penyakit, Batasi Peredaran

Sederhananya, dari grand design itu bisa diketahui peruntukkan masing-masing zona ini.

Misal perhotelan berada di zona mana, kemudian restoran atau pusat kuliner di zona satunya lagi.

Termasuk zona untuk wisatawan menikmati tempat wisata Pantai Panjang.

"Saat ini baru sekadar omongan saja mengenai penentuan zona tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Setan dan Jin Auto Kabur, Ini 7 Tanaman yang Ditakuti Makhluk Halus

Lebih lanjut disampaikannya, bila perlu grand design Pantai Panjang itu ditempelkan di lokasi Pantai Pantai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan