Pasca Periksa DLH, Polisi Pastikan Uji Ulang Limbah PT AIP, Begini Penjelasannya

UJI ULANG: Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Seluma mengklaim bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat berwenang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma. ZULKARNAIN WIJAYA/RB--

Yakni Desa Tumbuan, Desa Rena Panjang, Desa Sakian dan Desa Kembang Tanjung. 

Dilanjutkan Kadus, memang kondisi aliran sungai yang tercemar sudah terjadi sejak lama, terbukti dengan tidak adanya tanda tanda kehidupan dialiran sungai tersebut. 

Padahal beberapa tahun yang lalu aliran Sungai Gasan tersebut masih menjadi favorit sebagian besar warga untuk memancing.

"Seperti inilah kondisinya saat ini, jangankan melihat ikan mati, tanda tanda kehidupanpun sudah tidak terlihat dialiran ini," ungkap Kadus.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkugan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman mengatakan bahwa hasil uji sampel telah keluar.

Namun hasilnya menunjukkan nilainya di bawah baku mutu, artinya perusahaan tidak melanggar batas. 

Namun saat dicoba untuk memintai hasil uji laboratorium, Kadis DLH tidak dapat menunjukkan hasilnya lantaran ia berkilah hasil uji laboratorium hanya mereka dapatkan via telpon saja.

"Hasilnya sudah ada dan di bawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada. Yang menyimpan hanya UPTD Laboratorium DLH Provinsi Bengkulu dan PT. AIP itu sendiri," jelas Sudarman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan