7 Segmen di Pantai Panjang Ini Pedagang Dilarang Berjualan, Ini Rinciannya!

DAGANG: Aktivitas pedagang di Pantai Panjang yang berjualan tidak beraturan bahkan di wilayah sangat dekat dengan bibir pantai. --BELA/RB

BACA JUGA:23 OPD Diminta Sampaikan IKK LPPD

Segmen 6 dari depan Hotel Pantai Panjang hingga Breakwater dengan kapasitas 20 pedagang.

"Nah, bagi para pedagang yang measih menduduki lahan-lahan terkait dengan RTH dan rekreasi, maka nantinya akan ditata sesuai dengan segmen yang sudah siapkan. Artinya harus pindah," katanya.

Selain itu, dijelaskan Karmawanto beberapa pedagang sudah ada yang membayar retribusi.

 Sebab, Perda retribusi tentang sewah lahan Pantai Panjang juga sudah ada. 

BACA JUGA:Banjir! Luapan Sungai Musi Rendam 66 Unit Rumah

"Saat ini, sudah tahap penyiapan kerjasama dengan para pelaku-pelaku usaha.

Sudah ada beberapa pelaku usaha ayang siap untuk melakukan kontrak kerja dengan Pemprov," terang Karmawanto. 

Untuk pedagang di kawasan APL, dikatakan Karmawanto juga telah disiapkan kontrak perjanjian kerjasamanya.

Kontrak tersebut harus dilakukan untuk setahun huni. 

BACA JUGA: Minim Laporan, Disnakertrans Diminta Mendata Tenaga Kerja Perusahaan Setiap Triwulan

"Kita sudah melakukan pembagian zona, dan kita sudah hitung berapa biaya yang harus mereka bayar," tuturnya.

Sewa lahan per tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, yakni Rp15.600/ m³ nya. Artinya, dikatakannya, untuk sewah lahan ini nanti, tarif per pedagang kemungkinan berbeda.

Tergantung dengan seberapa luas lahan yang disewa. 

"Tarif lahan yang mereka sewa, Rp15.600/ m³ tergantung dengan berapa lahan yang di sewa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan