Sudah Tahap 2 ke JPU, 3 Tsk Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Seluma Segera Disidangkan
SIDANG: Menuju persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 yang menyeret tiga tersangka. ZULKARNAIN WIJAYA/RB--
Jika tidak ada perubahan, dalam waktu dekat, tepatnya dalam kurun waktu 15 hari ke depan.
JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera dilanjutkan ke meja hijau persidangan.
BACA JUGA:Inspektorat Bakal Audit Dana Desa Tebat Sibun, Kades Minta Dipercepat
BACA JUGA:Oknum Kadus Seluma Jalani Sidang Adat, Ada Apa Gerangan?
"Sekitar 2 minggu berkas diteliti oleh JPU sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke PN Tipikor Kelas I A Bengkulu," tegas Ghufroni.
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara (KN), saat ini jaksa masih menghitung total yang telah masuk dari Inspektorat Seluma.
Dari total KN sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP).
Saat ini tersisa Rp600 juta yang belum dikembalikan, artinya sekitar Rp900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).
BACA JUGA:Asyik! Dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Seluma Sudah Cair
BACA JUGA:Datangi Desa Kungkai Baru, BBPBL Lampung Verifikasi Usulan 100 Ribu Benih Ikan
"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," ujar Ghufroni.
Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari Seluma menyambut baik adanya itikad dari para tersangka.
Dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan.
Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya dipersidangan.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," sambung Ghufroni.