Ditabrak Dari Belakang, Pelajar Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya
LAKA LANTAS: Kades Tebat Sibun (Kanan) saat memberikan surat keterangan kematian kepada wali korban laka lantas. FOTO: KADES/RB--
Dari 26 korban tersebut, rata rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
"Kebanyakan yang meninggal dunia dilokasi karena parahnya luka yang dialami sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelas Kasat Lantas.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang.
Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan.
Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
"Rata rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri dirumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," pungkas Kasat Lantas.