Ungkap Aliran Uang, Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi TKA Akan Buka-bukaan di Persidangan
DIGIRING: Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menggiring tersangka dugaan kasus korupsi retribusi TKA 2018/2019 ke mobil untuk dibawa dan ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.-foto: jeri/koranrb.id-
Sedangkan untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan.
Akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja.
Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali.
Dalam kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp 416 juta.
Namun dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang merupakan mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.(**)