Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya
Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya --
KORANRB.ID – Setelah ditemukan adanya temuan yaitu dugaan surat suara kurang dan hilang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Provinsi Bengkulu, tepatnya Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur.
2 KPU kabupaten menghadiri sidang pemeriksaan administrasi pada Rabu 21 Februari 2024.
Ini teterangan lengkapnya, dalam persidangan Bawaslu Mukomuko sebut KPU Mukomuko buka kotak suara tersegel.
Pembukaan kotak suara tersegel tersebut tanpa pemberitahuan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Belum Terima Laporan Pelanggaran dan Kecurangan
BACA JUGA:Soal Netralitas, Dua Berkas Berangkat ke KASN, Soal Kecurangan Pemilu Bawaslu Belum Terima Laporan
Sidang Nomor: 001/TM/ADM/BWSL.PROV/07.00/II/2024 dengan agenda pembacaan laporan oleh penemu dan jawaban terlapor di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Rabu 21 Februari 2024.
Jalannya sidang dilaksnakan berbeda waktu.
Kedua KPU kabupaten tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun sidang pertama dimulai oleh sidang administrasi KPU Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:OJK Dorong Munculnya Dua BUS Baru, Industri Bank Syariah Lebih Sehat dan Kompetitif
BACA JUGA:KPU Tanggapi Santai Soal Temuan Bawaslu
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah selaku ketua majelis serta tiga anggota majelis pemeriksa, Eko Sugianto, Debisi Holdi, Asmara Wijaya yang ketiganya adalah anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Fahamsyah memipin jalannya sidang dengan meminta pihak penemu membacakan laporan temuan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Kabupaten Mukomuko dan meminta terlapor membacakan jawaban dari pihak penemu.