3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,
PILKADA: Kantor Bupati Kabupaten Kepahiang. Pada Pilkada serentak 2024 mendatang, 3 Parpol bisa usung calon sendiri. FOTO: Heru Pramana Putra/ koranrb.id--
2. Tahap Pengumuman pendaftaran pasangan calon, pada 24-26 Agustus 2024
3. Tahap Pendaftaran pasangan calon, pada 27-29 Agustus 2024
4. Tahap Penelitian persyaratan calon, pada 27 Agustus-21 September 2024
5. Tahap Penetapan pasangan calon, pada 22 September 2024
6. Tahap Pelaksanaan kampanye, pada 25 September-23 November 2024
7. Tahap Pelaksanaan pemungutan suara, pada 27 November 2024
8. Tahap Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November-16 Desember 2024
9. Tahap Penetapan Calon Terpilih, dengan agenda maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
10. Tahap Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
11. Tahap Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan, dengan agenda maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih, dengan agenda maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih